Berani Melakukan KDRT? Bersiaplah Menerima Sanksi dan Jerat Hukumnya, Termasuk Denda dan Penjara

- 21 Desember 2022, 20:35 WIB
Ilustrasi KDRT - Simak penjelasan terkait sanksi dan jerat hukum terhadap pelaku KDRT, termasuk hukuman denda serta penjara.
Ilustrasi KDRT - Simak penjelasan terkait sanksi dan jerat hukum terhadap pelaku KDRT, termasuk hukuman denda serta penjara. /Pixabay/

PR DEPOK – Media sosial baru-baru ini digemparkan dengan kabar tidak menyenangkan. Beredarnya bukti video yang diduga dilakukan seorang Ayah kandung yang melakukan Tindak Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada anaknya yang masih di bawah umur.

Dalam video berdurasi 3 menit 48 detik yang diunggah oleh akun Instagram Wakil Ketua Komisi III DPR RI, @ahmadsahroni88 ini memperlihatkan tindak pemukulan yang dilakukan seorang laki-laki berinisial RIS secara disengaja kepada anak kandungnya.

Video yang diduga direkam oleh isteri pelaku ini sontak menjadi sorotan warganet dan banyak komentar bernada kecaman atas tindakan KDRT yang dilakukan oleh pelaku.

Beberapa akun centang biru pun membanjiri di kolom komentar unggahan tersebut.

Baca Juga: Ini Jejak Kelompok Pelaku Bom Astanaanyar, Sering Terlibat Aksi Teror

Bahkan, dalam video yang sudah mendapatkan jumlah likes 163 ribu lebih ini, pelaku mempersilakan perekam video yang diduga isteri pelaku untuk melaporkan tindak kekerasannya ke pihak berwajib.

Isteri dan anak dalam video yang beredar ini pun sudah melakukan pelaporan ke Polres Jakarta Selatan dan diharapkan adanya keadilan untuk mereka.

Lalu apa saja sanksi dan jerat hukum bagi pelaku KDRT?

Baca Juga: Puluhan Juta Pekerjaan Diprediksi akan Lenyap di Tahun 2025, Berikut Penjelasannya

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x