Info Kartu Prakerja Gelombang 48: Catat dan Penuhi 8 Syarat Ini

- 22 Desember 2022, 08:28 WIB
Ilustrasi – Info Kartu Prakerja Gelombang 48 terbaru.*
Ilustrasi – Info Kartu Prakerja Gelombang 48 terbaru.* //Instagram.com/@prakerja.go.id/

c) Tidak sedang menempuh pendidikan formal saat melakukan pendaftaran

Baca Juga: Cara Daftar Bansos PKH 2023 Online Pakai Aplikasi Cek Bansos

d) Sedang mencari kerja atau korban pemutusan hubungan kerja (PHK)

e) Pekerja/karyawan yang ingin meningkatkan kompetensi kerja bagi dirinya, seperti karyawan yang dirumahkan dan karyawan bukan penerima upah, termasuk pelaku UMK

f) Tidak termasuk sebagai penerima bansos jenis apapun dari pemerintah selama pandemi Covid-19

g) Tidak termasuk sebagai pejabat negara, pimpinan atau anggota DPRD, ASN, anggota TNI/Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD

Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima BPUM 2022 Lewat Link eform.bri.co.id

h) Tercatat maksimal 2 NIK (Nomor Induk Kependudukan) dalam 1 Kartu Keluarga (KK).

Sebagai informasi, program Kartu Prakerja tahun 2023 lebih difokuskan pada bantuan peningkatan skill dan produktivitas angkatan kerja.

Pada pelaksanaan program Kartu Prakerja di tahun 2023 nanti, besaran anggaran yang direncanakan adalah sebesar Rp5 triliun.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah