Kapan Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja 2023 Gelombang 48? Catat Informasi Terbarunya

- 27 Desember 2022, 11:17 WIB
Ilustrasi – Pendaftaran Kartu Prakerja 2023 Gelombang 48.*
Ilustrasi – Pendaftaran Kartu Prakerja 2023 Gelombang 48.* //[email protected]/

PR DEPOK – Belakangan ini, pendaftaran Kartu Prakerja 2023 Gelombang 48 kian dinanti-nantikan masyarakat.

Lantas, kapan jadwal resmi pendaftaran Kartu Prakerja 2023 Gelombang 48 yang bisa diketahui?

Artikel ini akan mengulas informasi terbaru mengenai pendaftaran Kartu Prakerja 2023 Gelombang 48.

Baca Juga: Siap-siap Daftar Online CPNS 2023: Syarat Ukuran Dokumen dan Formasi

Selain mencatat jadwal pendaftaran Kartu Prakerja 2023 Gelombang 48, simak pula syarat-syarat peserta yang harus dipenuhi.

Belum lama ini, Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto buka suara terkait pendaftaran Kartu Prakerja 2023 Gelombang 48.

Ia membocorkan, pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja 2023 Gelombang 48 ada di triwulan atau tiga bulan pertama di tahun 2023 kelak.

Seperti diketahui bersama, mengusung skema baru, Kartu Prakerja akan dibuka kembali dengan total insentif yang akan diberikan sebanyak 4,2 juta per peserta.

Baca Juga: Cek Nama Penerima BSU Desember 2022 Online, Masa Pencairan Habis Hari Ini!

Di samping itu, Anda bisa memenuhi syarat pendaftaran di bawah ini agar bisa lolos seleksi Kartu Prakerja 2023 Gelombang 48.

Syarat Kartu Prakerja Gelombang 48

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berusia 18 tahun ke atas

3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal (saat melakukan pendaftaran Kartu Prakerja)

4. Sedang mencari kerja atau korban pemutusan hubungan kerja (PHK)

Baca Juga: Link Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022 Online

5. Pekerja/karyawan yang ingin meningkatkan kompetensi kerja, seperti pekerja yang dirumahkan dan bukan penerima upah, termasuk pelaku UMK

6. Tidak termasuk sebagai penerima bansos jenis apapun dari pemerintah selama pandemi Covid-19

7. Bukan merupakan pejabat negara, pimpinan atau anggota DPRD, ASN, anggota TNI/Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD

8. Tercatat maksimal 2 NIK (Nomor Induk Kependudukan) dalam 1 Kartu Keluarga (KK).

Sekian informasi terbaru mengenai pendaftaran Kartu Prakerja 2023 Gelombang 48 yang bisa dicatat sebagai persiapan.***

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah