Pemerintah Buka Sertifikasi Halal Gratis, Kuota Terbatas!

- 4 Januari 2023, 20:10 WIB
Logo halal Indonesia.
Logo halal Indonesia. /Kemenag.go.id/

PR DEPOK – Pemberian Sertifikasi Halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah seperti hal yang wajib dan menjadi salah satu syarat bagi pemilik usaha untuk dapat mengedarkan produk yang dimilikinya.

Hal ini adalah sebagai bentuk pengakuan kehalalan suatu produk dan sudah sesuai dengan Syariat Islam, yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), berdasarkan fatwa tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) adalah sebuah badan yang terbentuk dibawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mengamanatkan agar produk yang beredar di Indonesia terjamin kehalalannya, mengingat mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam.

Baca Juga: Ferdy Sambo Tetap Ditahan di Mako Brimob, Waketum MUI Apresiasi Kapolri dan Jajaran Bongkar Kasus Brigadir J

Oleh sebab itu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memiliki tugas dan fungsi untuk menjamin kehalalan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia.

Selain itu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal pun bertugas dan berfungsi sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang No. 33 Tahun 2014, yaitu tentang Registrasi Halal, Sertifikasi Halal, Verifikasi Halal, melakukan pembinaan, serta melakukan pengawasan kehalalan produk, dan bekerja sama dengan seluruh stakeholder terkait, serta menetapkan standar kehalalan sebuah produk.

Dalam keterangan yang dibagikan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia, pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Kementerian Agama (Kemenag), pada tahun 2023 ini kembali membuka Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) yang tersedia sebanyak 1 juta kuota.

Baca Juga: Daftar Vaksin Covid-19 yang Sudah Dinyatakan Halal oleh MUI

Halaman:

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x