Informasi selengkapnya dapat mengecek laman resmi disini kemenag.go.id.
Sementara itu, calon pelamar PPPK Kemenag 2022 mendaftar secara online pada laman https://sscasn.bkn.go.id/
Calon pelamar hanya dapat memilih satu formasi sesuai dengan jurusan pendidikan yang relevan.
Baca Juga: Bukan Hanya Indra Bekti, Ternyata 4 Artis Ini Juga Pernah Mengalami Pendarahan Otak
Kemudian peserta wajib mengisi riwayat dan pengalaman kerja dengan minimal 2 tahun.
Langkah selanjutnya calon pelamar mengunggah berkas atau dokumen yang dibutuhkan setiap formasi yang dipilih.
Berikut berkas yang wajib disiapkan untuk calon pelamar di seleksi PPPK Kemenag 2022.
1. Surat Pernyataan lima poin yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp10.000
Baca Juga: Benarkah Mainan Viral Lato Lato Berasal dari Indonesia? Simak Sejarah dan Asal-Usulnya
2. Surat lamaran asli yang ditujukan kepada Menteri Agama RI yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp10.000