Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka? Berikut Estimasi Waktunya

- 6 Januari 2023, 19:05 WIB
Ilustrasi – Kapan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 dibuka? Simak infonya.*
Ilustrasi – Kapan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 dibuka? Simak infonya.* //www.prakerja.go.id/

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal 64 tahun

4. Telah menyelesaikan pendidikan formal

5. Bukan penerima bantuan sosial (bansos) lainnya selama pandemi Covid-19 seperti PKH, BSU, BPNT, BPUM, dan lain-lain.

Baca Juga: Kapan PKH Tahap 1 2023 Cair? Simak Jadwal Pencairan Bansos Kemensos Berikut

6. Sedang mencari kerja atau pekerja yang terkena PHK

7. Pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku UMKM

8. Bukan merupakan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, TNI, Polri, kepala desa dan perangkat desa, serta direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.

Sekian penjelasan lengkap soal kapan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 dibuka beserta syarat-syarat yang harus dipenuhi.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x