Jokowi: Saya Jamin Jamin Tidak Akan Ada Lagi Pelanggaran HAM Berat di Masa Depan

- 11 Januari 2023, 12:50 WIB
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). /Antara/Akbar Nugroho Gumay/

PR DEPOK – Dalam konferensi pers yang berlangsung di Istana Merdeka, Rabu, 11 Januari 2023, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyampaikan telah melakukan diskusi publik, terkait penyelesaian kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat yang terjadi di masa lalu.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menuntaskan, menegakkan, dan menyelesaikan pelanggaran HAM berat, yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Presiden Joko Widodo pun menjelaskan bahwa pemerintah akan menangani kasus ini dengan mengedepankan prinsip-prinsip keadilan bagi para korban dan juga keadilan bagi yang diduga menjadi pelaku pelanggaran HAM berat tersebut.

Baca Juga: Mengenai Reshuffle Kabinet Indonesia Maju, Begini Tanggapan Presiden Jokowi

Seperti yang telah kita ketahui, penyelesaian kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat yang terjadi di masa lalu terus tertunda dan belum ada titik terang sejak era reformasi.

Menurut Menko Polhukam, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu, yang pada pokoknya telah dilakukan diskusi publik tentang masalah yuridis dan politik, serta penyelesaian HAM berat masa lalu ini telah menuai perdebatan yang sudah berlangsung lebih dari 23 tahun.

Penyelesaian secara yuridis telah dilakukan dan hasilnya untuk 4 kasus yang sudah dibawa ke Mahkamah Agung (MA) semuanya dinyatakan bebas karena bukti-bukti secara Hukum Acara tidak cukup.

Baca Juga: Elektabilitas Presiden Jokowi hanya 15,5 Persen jika Melenggang di Pilpres 2024

Adapun dengan dicabutnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (UU KKR) oleh Mahkamah Konstitusi (MK), menjadi berdampak pada penyelesaian masalah melalui KKR. Mahfud MD pun mengatakan, KKR mengalami kebuntuan karena terjadinya saling curiga di tengah masyarakat.

Maka, Jokowi membuka jalan untuk menuntaskan kasus HAM berat ini dengan menyusun kembali tim penyelesaian untuk penyelidikan ulang kasus berat di masa lalu, guna mencari kemungkinan penyelesaian peristiwa tersebut.

"Sudah mengadili 4 kasus HAM berat sesudah tahun 2000 dan dinyatakan ditolak, semua tersangkanya dibebaskan karena bukan pelanggaran HAM berat, tapi kejahatan biasa," ujar Mahfud MD.

Baca Juga: Survei: Masyarakat Usia 26-40 Tahun Tak Puas dengan Kinerja Jokowi

Menko Polhukam menambahkan, bahwa Komnas HAM dan DPR akan mencari jalan untuk itu.

Dalam Pasal 46 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, bahwa untuk pelanggaran HAM berat tidak berlaku kedaluwarsa, maka kasus ini akan terus diusut tanpa adanya batas waktu.

Begitupun dalam isi Pasal 43 yang menjelaskan bahwa pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat yang terjadi sebelum diundangkannya Undang-undang ini (tahun 2000), maka diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM ad hoc.

Baca Juga: Bansos Dilanjutkan Meskipun PPKM Dicabut, Jokowi: Vitamin dan Obat-obatan di Faskes Juga Tetap Tersedia

Sementara itu, untuk pelanggaran HAM berat yang terjadi setelah tahun 2000 akan diadili melalui pengadilan HAM biasa.

Di akhir konferensi pers, Presiden Joko Widodo menyampaikan rasa simpatinya kepada korban dan keluarga korban, sehingga ia akan mengupayakan penyelesaian kasus tersebut sebagai upaya pemulihan luka sesama anak bangsa dari pelanggaran HAM berat.

Presiden menegaskan dan menjamin tidak akan terjadi lagi pelanggaran HAM berat di masa depan.***

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x