PR DEPOK – Artikel ini berisi mengenai informasi jadwal libur nasional 2023, dilengkapi dengan kapan Tahun Baru Imlek dan juga cuti bersama.
Tahun Baru Imlek yang biasanya dirayakan berbeda-beda pada setiap tahunnya, terkadang membuat sebagian orang bingung dan bertanya-tanya kapan Tahun Baru Imlek 2023 dirayakan.
Baik kapan jadwal Tahun Baru Imlek, jadwal libur, dan jadwal cuti bersama, telah tertulis dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Baca Juga: Jadwal Vaksinasi Covid-19 di Depok Besok, 17 Januari 2023 untuk Jenis Vaksin Zifivax
Berikut adalah informasi lengkap mengenai kapan libur Tahun Baru Imlek 2023
Pemerintah telah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2023 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB).
Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) itu, telah ditetapkan bahwa hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 ada sebanyak 24 hari.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Capricornus, dan Virgo Besok, 17 Januari 2023: Ungkapkan Perasaan Cintamu
Dalam 24 hari itu terdiri dari libur nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 8 hari.