Hoaks! Kemnaker pastikan Perppu Cipta Kerja tidak Ada Penghapusan Hari Libur pekerja

- 6 Januari 2023, 18:20 WIB
Ilustrasi: Sejumlah demonstran yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Mahasiswa Banten berunjuk rasa menolak pengesahan Undang-undang Cipta Kerja di Bundaran Ciceri, Serang, Banten, Kamis 22 Oktober 2020.
Ilustrasi: Sejumlah demonstran yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Mahasiswa Banten berunjuk rasa menolak pengesahan Undang-undang Cipta Kerja di Bundaran Ciceri, Serang, Banten, Kamis 22 Oktober 2020. /ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman.

PR DEPOK - Usai diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Cipta Kerja, berbagai kritik mulai bermunculan.

Bukan hanya kritik, isu, dan kabar bohong pun turut tersebar di tengah pro serta kontra atas Perppu Cipta Kerja.

Salah satu isu yang berembus adanya penghapusan hari libur untuk pekerja, hal itu membuat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) harus buka suara.

Kemnaker menyadari beberapa isu berkembang setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Ciptaker.

Baca Juga: Perppu Cipta Kerja Digugat ke Mahkamah Konstitusi, KSBSI: Kami Tolak!

“Ada Hoaks yang berkembang di awal minggu terkait waktu istirahat dan libur telah dihapus, itu adalah hoaks tidak benar,” kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers.

Indah menjelaskan Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja tetap mengatur waktu istirahat, tergantung jumlah waktu kerja dan istirahat panjang.

Lalu keberadaan cuti haid dan melahirkan tidak terjadi perubahan, itu menjadikan acuan dari kedua cuti yang masih berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketatanegaraan.

Indah membantah bahwa keluarnya Perppu, pekerja akan di kontrak atau PKWT dapat dikontrak seumur hidup.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x