Soroti Polemik Perppu Cipta Kerja, Deputi III KSP Bantah Tak Dengar Aspirasi Buruh

- 5 Januari 2023, 20:27 WIB
Ilustrasi - Buruh dibuat kaget dengan Perppu Cipta Kerja yang berbeda 99 persen dari draf yang diajukan.
Ilustrasi - Buruh dibuat kaget dengan Perppu Cipta Kerja yang berbeda 99 persen dari draf yang diajukan. /Pixabay/felix_w /

PR DEPOK - Eddy Priyono Deputi III Kantor Staf Presiden (KSP) Bidang perekonomian mengatakan, bahwa terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja sebagai perbaikan dari Undang-undang Cipta kerja yang sesuai dengan aspirasi publik.

“Proses penjaringan aspirasi masyarakat untuk perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja, yang kemudian bermuara terbitnya Perppu Cipta Kerja sudah dilakukan,” kata Eddy dalam keterangannya di Jakarta.

Prosesnya dijalankan Kemenko Perekonomian, dan Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja yang dibentuk berdasarkan 10 Tahun 2021.

Baca Juga: Politisi Demokrat Sebut Raperda RTRW Jawa Barat Berbenturan dengan UU Cipta Kerja

“Tercatat ada 14 event penjaringan aspirasi, dan menampung aspirasi dari seluruh komponen masyarakat,” katanya.

Aspirasi dari serikat pekerja dan buruh tentang yang perlu diperbaiki, baik itu tentang UU Cipta Kerja maupun aturan pelaksanaannya.

“Kalau dikatakan tidak ada konsultan publik itu benar, mungkin kita bisa berdebat cukup atau tidaknya bagi pemerintah itu cukup,” kata Eddy.

Eddy mencontohkan perubahan dan upah minimum adalah aspirasi, dari serikat para pekerja dan buruh.

Baca Juga: Not Pianika Mengheningkan Cipta Lengkap dengan Lirik, Lagu Wajib Mengiringi Upacara Kemerdekaan RI ke-7

Halaman:

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x