Soroti Polemik Perppu Cipta Kerja, Deputi III KSP Bantah Tak Dengar Aspirasi Buruh

- 5 Januari 2023, 20:27 WIB
Ilustrasi - Buruh dibuat kaget dengan Perppu Cipta Kerja yang berbeda 99 persen dari draf yang diajukan.
Ilustrasi - Buruh dibuat kaget dengan Perppu Cipta Kerja yang berbeda 99 persen dari draf yang diajukan. /Pixabay/felix_w /

Menurutnya pemerintah mengatur jenis pekerja, yang bisa menggunakan tenaga alih daya dan tidak.

Perubahan merupakan wujud nyata dari hasil penjaringan aspirasi.

“Jadi kami sudah menjaring aspirasi itu bisa kita perdebatkan jadi tidak benar kalau dikatakan pemerintah tidak menampung aspirasi," tuturnya.

"Jika tidak ditampung berarti tidak akan ada perubahan, perubahan dilakukan dalam bentuk atau wujud dari penjaringan aspirasi,” katanya lagi.

Baca Juga: 1 Jenazah Keluarga di Kalideres Meninggal Sejak Mei 2022, Petugas KSP Sempat Lihat dan Teriak

Ia mengatakan pemerintah sedang memikirkan kesediaan lapangan kerja dengan menggaet investor atau penanam modal.

"Tujuan UU Cipta Kerja untuk menciptakan lapangan pekerjaan,” lanjutnya.

Pemerintah harus memikirkan nasib masyarakat yang bekerja, yang harus diperhatikan adalah masyarakat yang tidak lagi bekerja.

“Makanya ada jaminan kehilangan pekerjaan, setelah ada Undang-Undang Cipta Kerja yang sebelumnya tidak ada,” katanya.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah