Perppu Cipta Kerja Digugat ke Mahkamah Konstitusi, KSBSI: Kami Tolak!

- 6 Januari 2023, 16:50 WIB
Ilustrasi - uu Cipta Kerja
Ilustrasi - uu Cipta Kerja /Pixabay/ArtsyBeeKids/

PR DEPOK - Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menolak terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang diklaim oleh pemerintah.

KSBI menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2022 sebagai pengganti Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Presiden KSBSI, Elly Rosita Silaban dalam konferensi pers tersebut menolak dengan tegas terhadap Perppu Cipta Kerja.

Ia menyatakan bahwa KSBSI merasa perlu membuat sikap atas Perppu ini, karena ada beberapa hal yang dinilai tidak sesuai yang telah dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: Soroti Polemik Perppu Cipta Kerja, Deputi III KSP Bantah Tak Dengar Aspirasi Buruh

Salah satunya adalah perintah Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional dan memerintahkan pemerintah serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memperbaiki UU Cipta Kerja selama 2 tahun.

Hal ini bisa menjadikan inkonstitusional secara permanen, serta dapat memberlakukan kembali Undang-Undang yang ada sebelum adanya Undang-Undang Cipta Kerja.

Elly berpendapat, seharusnya perintah tersebut yang harusnya dilaksanakan, bukan dengan diterbitkannya Perppu Cipta Kerja seperti yang sekarang ini dilakukan oleh pemerintah.

Ia dan Serikat Buruh berniat akan melakukan langkah-langkah penolakan, diantaranya mengirimkan surat kepada Jokowi.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x