PR DEPOK – Perpu Cipta Kerja Tahun 2022 saat ini ramai diperbincangkan.
Pembahasan yang ramai diperbincangkan adalah perihal aturan libur, PHK dan persoalan investor.
Seperti diketahui, Perpu Cipta Kerja sendiri diterbitkan oleh Presiden Jokowi pada tanggal 30 Desember 2022.
Baca Juga: Survei: Masyarakat Usia 26-40 Tahun Tak Puas dengan Kinerja Jokowi
Perpu Nomor 2 Tahun 2022 merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya yaitu UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa adanya Perpu ini diharapkan dapat melindungi pekerja atau buruh.
“Penyempurnaan substansi ketenagakerjaan yang terkandung dalam Perpu 2/2022 sejatinya merupakan ikhtiar pemerintah dalam memberikan perlindungan adaptif bagi pekerja/buruh dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang semakin dinamis,” kata Menaker.
Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Pastikan Nama Penerima BPNT 2023
Lebih jelasnya menaker menjelaskan tiga substansi yang tertuang dalam Perpu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 ini antara lain :