Hoaks! Kemnaker pastikan Perppu Cipta Kerja tidak Ada Penghapusan Hari Libur pekerja

- 6 Januari 2023, 18:20 WIB
Ilustrasi: Sejumlah demonstran yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Mahasiswa Banten berunjuk rasa menolak pengesahan Undang-undang Cipta Kerja di Bundaran Ciceri, Serang, Banten, Kamis 22 Oktober 2020.
Ilustrasi: Sejumlah demonstran yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Mahasiswa Banten berunjuk rasa menolak pengesahan Undang-undang Cipta Kerja di Bundaran Ciceri, Serang, Banten, Kamis 22 Oktober 2020. /ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman.

Baca Juga: Apakah Bantuan Kartu Prakerja 2023 Sebesar Rp4,2 Bisa Dicairkan Tunai? Simak Penjelasannya Berikut Ini

Menurutnya pelaksanaan PKWT memiliki jangka waktu, Indah membantah bahwa PHK dapat dilakukan sepihak dan uang pesangon serta penghargaan masa kerja dihapus dengan terbitnya Perppu Cipta Kerja.

“Perppu 2//2022 akan tetap mengatur mengenai uang pesangon, uang penghargaan kerja dan uang penggantian hak," tuturnya.

"Besarannya untuk masing-masing alasan PHK akan diatur lebih lanjut dalam PP,” kata melanjutkan.

Baru-baru ini Guru besar Fakultas Hukum Unpad Prof.Dr. I Gde Pantja Astawa , Sh., MH, mengatakan hak istimewa presiden dalam menerbitkan Perppu ini tidak perlu menimbulkan kekhawatiran karena akan lepas dari pengawasan DPR.

Baca Juga: Mau Dapat Bantuan Rp4,2 Juta dari Kartu Prakerja 2023? Segera Daftar di Link ini,

“Perppu yang diterbitkan presiden segera disampaikan pada DPR, DPR menyetujui Perppu akan menjadi Undang-Undang," tuturnya.

"Sebaliknya bila tidak disetujui DPR Perppu harus dicabut,” katanya menambahkan.

Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30, Desember 2022. ***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x