Menurutnya pelaksanaan PKWT memiliki jangka waktu, Indah membantah bahwa PHK dapat dilakukan sepihak dan uang pesangon serta penghargaan masa kerja dihapus dengan terbitnya Perppu Cipta Kerja.
“Perppu 2//2022 akan tetap mengatur mengenai uang pesangon, uang penghargaan kerja dan uang penggantian hak," tuturnya.
"Besarannya untuk masing-masing alasan PHK akan diatur lebih lanjut dalam PP,” kata melanjutkan.
Baru-baru ini Guru besar Fakultas Hukum Unpad Prof.Dr. I Gde Pantja Astawa , Sh., MH, mengatakan hak istimewa presiden dalam menerbitkan Perppu ini tidak perlu menimbulkan kekhawatiran karena akan lepas dari pengawasan DPR.
Baca Juga: Mau Dapat Bantuan Rp4,2 Juta dari Kartu Prakerja 2023? Segera Daftar di Link ini,
“Perppu yang diterbitkan presiden segera disampaikan pada DPR, DPR menyetujui Perppu akan menjadi Undang-Undang," tuturnya.
"Sebaliknya bila tidak disetujui DPR Perppu harus dicabut,” katanya menambahkan.
Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30, Desember 2022. ***