Tok! Ferdy Sambo Dihukum Penjara Seumur Hidup Akibat Kasus Pembunuhan Brigadir J

- 17 Januari 2023, 14:06 WIB
Ferdy Sambo dinyatakan bersalah dan dihukum penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 17 Januari 2023.
Ferdy Sambo dinyatakan bersalah dan dihukum penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 17 Januari 2023. /FAUZAN/ANTARA FOTO

PR DEPOK - Usai menggelar berbagai proses persidangan terkait kasus pembunuhan Brigadir J, Jaksa Penuntut Umum akhirnya memberikan hasil tuntutan terhadap terdakwa Ferdy Sambo. 

Dalam tuntutan tersebut, Ferdy Sambo resmi dijatuhi hukuman dengan sanksi penjara seumur hidup karena terbukti bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Pernyataan itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum, Rudy Irmawan saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso. 

Baca Juga: Di Luar Dugaan! Fans Ferdy Sambo Terobos ke Persidangan: Semangat Pak

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata Rudy Irmawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Selasa, 17 Januari 2023. 

Kemudian Rudy Irmawan pun menjelaskan bahwa Ferdy Sambo juga terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Dalam kasus ini, menurutnya hal yang memberatkan Ferdy Sambo adalah perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hingga menorehkan duka mendalam bagi keluarga korban. 

Baca Juga: Simak! Mengatasi Trauma dari Hal yang Kompleks

Lalu Ferdy Sambo juga dinilai berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di dalam persidangan. 

"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," ujarnya 

Tak hanya itu, perbuatan Ferdy Sambo tersebut juga dinilai telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat dan dunia internasional. 

Sebab, Jaksa menilai bahwa Ferdy Sambo tidak sepantasnya melakuan perbuatan demikian dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri. 

Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Bantuan PKH 2023 Tahap 1 Lewat HP

"Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat," ucap Rudy menambahkan. 

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum juga menilai bahwa dalam kasus ini tidak ada hal-hal yang meringankan Ferdy Sambo.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," tuturnya. 

Baca Juga: Spoiler One Piece Chapter 1072: Zoro Kalahkan Awakening Kaku, Stussy Tiruan Anggota Bajak Laut Rocks

Sebagai informasi, Ferdy Sambo sendiri merupakan salah satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

Selain Ferdy Sambo, terdapat empat terdakwa lainnya yang melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yakni Ricky Rizal. Richard Eliezer (Bharada E), Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News Pikiran Rakyat Depok.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah