Cuti Bersama Imlek 2023 Apakah Libur? Berikut Penjelasannya Menurut SKB 3 Menteri

- 20 Januari 2023, 14:37 WIB
Ilustrasi tahun baru Imlek.
Ilustrasi tahun baru Imlek. /Pikira Rakyat Depok/Sri Nur Hidayati/

"Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud salam Diktum Kesatu, bagi lembaga/ instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing," demikian bunyi Diktum Ketujuh SKB 3 Menteri.

Sementara itu, mengutip unggahan di akun Instagram @kemnaker, bagi pekerja di instansi swasta cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.

Dengan demikian, pekerja yang mengambil libur di hari cuti bersama Imlek jatah cuti tahuannya berkurang.

"Rekanaker yang mengambil cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambil mengurangi hak atas cuti tahunan Rekananer. Karena cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan," demikian bunyi unggahan di akun Instagram @kemnaker.

Baca Juga: Sempat Viral Video Tiktok Mandi Lumpur hingga Tuai Kecaman, Berikut Informasinya

Sedangkan bagi pekerja yang tidak mengambil libur saat cuti bersama Imlek, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan tetap mendapat upah kerja seperti biasa.

Lantas bagaimana dengan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) apakah ketentuan di atas juga berlaku?

Berbeda dengan pekerja swasta, ketentuan cuti bersama ASN diatur menurut peraturan perundangan-undangan.

Baca Juga: Pesta Gol Messi dan Ronaldo, Pertandingan Persahabatan PSG dan Al-Nassr Berakhir dengan Skor 5-4

Dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023 menyebutkan ada 8 hari cuti bersama bagi ASN.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x