Salah satu cuti bersama termasuk tanggal 23 Januari 2023 yang merupakan cuti bersama Imlek.
Dengan kata lain, cuti bersama Imlek 2023 menjadi hari libur wajib bagi pekerja Aparatur Sipil Negara.
Baca Juga: Cek Tanggal Pencairan PKH Tahap 1 2023 untuk Ibu Hamil, Balita, hingga Anak Sekolah
Artinya cuti bersama Tahun Baru Imlek 2023 merupakan hari libur bagi pekerja ASN dan juga sekolah-sekolah.
Namun bagi pekerja di perusahaan swasta, libur cuti bersama Imlek 2023 bersifat pilihan.
Pekerja bisa memilih ingin memanfaatkan cuti bersama Imlek 2023 sebagai hari libur atau tidak.***