PR DEPOK - Tahun Baru Imlek yang jatuh pada Minggu, 22 Januari 2023 ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional seperti tertuang dalam Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri.
Selain menetapkan hari libur nasional, SKB 3 Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tersebut juga mengatur tentang cuti bersama Imlek tahun 2023.
Berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 1066 Tahun 2022 Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, cuti bersama Imlek 2023 jatuh pada Senin, 23 Januari 2023.
Baca Juga: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, IKAPII: Harusnya Lebih Ringan
Meski cuti bersama Imlek telah diatur dalam SKB 3 Menteri, masih banyak masyarakat yang mempertanyakan cuti bersama Imlek 2023 apakah libur?
Lantas, bagaimana aturan cuti bersama Imlek 2023 menurut SKB 3 Menteri?
Perlu diketahui, libur cuti bersama Imlek bersifat tidak wajib bagi pekerja atau karyawan di perusahaan swasta.
Sebagaimana tertuang dalam Diktum Ketujuh SKB 3 Menteri, pelaksanaan cuti bersama diatur oleh pimpinan perusahaan masing-masing.
Baca Juga: 30 Ucapan Menyambut Tahun Baru Imlek 2023, Cocok Buat Diposting di Media Sosial