Ramai Konten ‘Ngemis Online’ di TikTok, Bareskrim Panggil Konten Kreator untuk Diberikan Edukasi

- 20 Januari 2023, 18:22 WIB
Ilustrasi. Belakangan ramai konten ‘ngemis online’ di TikTok, Bareskrim memanggil konten kreator untuk diberikan edukasi.
Ilustrasi. Belakangan ramai konten ‘ngemis online’ di TikTok, Bareskrim memanggil konten kreator untuk diberikan edukasi. /Pixabay/Antonbe.

PR DEPOK – Untuk mencegah maraknya konten TikTok ‘ngemis online’ yang menampilkan orang tua atau nenek yang mandi lumpur demi dapat gift, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan memanggil beberapa content creator untuk diberikan edukasi.

“Kami telah melakukan pemanggilan pada beberapa konten kreator, memberikan edukasi pada mereka agar menghentikan konten yang tidak bermanfaat,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid Agustadi Bactiar yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari antaranews.

Sementara itu, Polda Nusa Tenggara Barat telah berhasil mengungkap salah satu konten yang menampilkan orang tua yang mandi.

Baca Juga: Hanya Perlu KTP, Cek Penerima Bansos BPNT Januari 2023 Secara Online Lewat cekbansos.kemensos.go.id

Hasil pemeriksaan dari penyidik Polda NTB menyebut bahwa orang tua yang berada di konten TikTok itu merupakan konten kreator.

“Jadi nenek (orang tua) itu berperan seolah sebagai korban, seolah-olah kedinginan,” ujarnya.

Menurut Vivid, untuk kasus yang terjadi di NTB itu tidak termasuk dalam tindak pidana, karena orang tua yang mandi itu adalah konten kreator.

Baca Juga: Sejarah dan Makna Angpao, Amplop Merah Berisi Uang yang Diberikan saat Tahun Baru Imlek

Namun kasus ini akan menjadi tindak pidana jika ditemukan unsur eksploitasi seseorang untuk mendapatkan untung dari kesusahan orang lain.

“Kalau nanti kami temukan nenek ini sebagai korban, bahwa ia dipaksa, nah itu kami harus imbau bila ada korban segera laporan,” ujar Vivid.

Ia juga menjelaskan untuk masyarakat yang merasa dieksploitasi oleh konten kreator untuk mengemis online dapat melapor ke patrolisiber.id.

Baca Juga: PKH Tahap 1 Mulai Cair Januari 2023, Login Situs Ini dan Dapatkan BLT Lansia Rp2,4 Juta

Untuk menindaklanjuti kasus ini, penyidik Polda NTB memanggil pemilik dari konten kreator untuk diberikan pembelajaran atau edukasi agar tidak membuat konten yang tidak baik.

“Kami akan menggandeng Komnas Perempuan dan Komnas Perlindungan Anak untuk menghimbau kepada rekan konten kreator untuk stop membuat konten seperti itu karena sangat tidak baik,” papar Vivid.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah