PR DEPOK – Terkait usulan perpanjangan masa jabatan untuk kepala desa yang semula hanya 6 tahun menjadi 9 tahun, Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), akhirnya buka suara.
Setelah sebelumnya ramai dengan ribuan kepala desa yang ingin masa jabatannya diperpanjang sampai 9 tahun saat unjuk rasa yang mereka lakukan di depan Gedung DPR, Jakarta, akhirnya Presiden Jokowi menanggapi hal ini.
Terkait usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa jadi 9 tahun, Presiden Jokowi menekankan akan tetap mengacu pada peraturan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Baca Juga: Erik ten Hag Coret 3 Pemain Penting Manchester United Jelang Lawan Nottingham Forest, Siapa Saja?
UU Nomor 6 Tahun 2014 itu sendiri telah diatur dengan tegas bahwa masa jabatan kepala desa adalah selama 6 tahun dan tiga periode.
“Undang-undangnya sangat jelas, membatasi enam tahun dan selama tiga periode,” kata Jokowi yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari prfmnews.
Namun, Presiden Jokowi mengatakan jika perpanjangan masa jabatan itu merupakan keinginan para kepala desa.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces, Rabu, 25 Januari 2023: Pengeluaran Tinggi dan Luangkan Waktu dengan Pasangan
Karenanya, ia tidak melarang para kepala desa untuk menyampaikan keinginannya terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa ke DPR.