Soal Demo Kepala Desa Minta Perpanjang Masa Jabatan, Jokowi: Undang-undangnya Sangat Jelas

- 25 Januari 2023, 10:54 WIB
Soal aksi demo kepala desa yang meminta perpanjangan masa jabatan, begini tanggapan dari Presiden Jokowi.
Soal aksi demo kepala desa yang meminta perpanjangan masa jabatan, begini tanggapan dari Presiden Jokowi. /Tangkapan layar YouTube/Sekretariat Presiden./

PR DEPOK – Terkait usulan perpanjangan masa jabatan untuk kepala desa yang semula hanya 6 tahun menjadi 9 tahun, Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), akhirnya buka suara.

Setelah sebelumnya ramai dengan ribuan kepala desa yang ingin masa jabatannya diperpanjang sampai 9 tahun saat unjuk rasa yang mereka lakukan di depan Gedung DPR, Jakarta, akhirnya Presiden Jokowi menanggapi hal ini.

Terkait usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa jadi 9 tahun, Presiden Jokowi menekankan akan tetap mengacu pada peraturan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Baca Juga: Erik ten Hag Coret 3 Pemain Penting Manchester United Jelang Lawan Nottingham Forest, Siapa Saja?

UU Nomor 6 Tahun 2014 itu sendiri telah diatur dengan tegas bahwa masa jabatan kepala desa adalah selama 6 tahun dan tiga periode.

“Undang-undangnya sangat jelas, membatasi enam tahun dan selama tiga periode,” kata Jokowi yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari prfmnews.

Namun, Presiden Jokowi mengatakan jika perpanjangan masa jabatan itu merupakan keinginan para kepala desa.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces, Rabu, 25 Januari 2023: Pengeluaran Tinggi dan Luangkan Waktu dengan Pasangan

Karenanya, ia tidak melarang para kepala desa untuk menyampaikan keinginannya terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa ke DPR.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x