Soal Demo Kepala Desa Minta Perpanjang Masa Jabatan, Jokowi: Undang-undangnya Sangat Jelas

- 25 Januari 2023, 10:54 WIB
Soal aksi demo kepala desa yang meminta perpanjangan masa jabatan, begini tanggapan dari Presiden Jokowi.
Soal aksi demo kepala desa yang meminta perpanjangan masa jabatan, begini tanggapan dari Presiden Jokowi. /Tangkapan layar YouTube/Sekretariat Presiden./

“Ya, yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi silahkan sampaikan ke DPR,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, pada hari Senin, 16 Januari 2023, para kepala desa melakukan aksi demo di depan Gedung DPR RI.

Baca Juga: Cek Penerima PIP Kemdikbud 2023 Online di Laman Resmi pip.kemdikbud.go.id

Dalam demo yang dilakukan di depan Gedung DPR itu, para kepala desa ingin Pasal 39 Ayat (1) UU No. 6 Tahun 2014 diperbaiki atau direvisi, sehingga masa jabatan kepala desa yang awalnya hanya enam tahun bisa berubah menjadi sembilan tahun.

Bunyi Pasal 39 ayat (1) UU sendiri yaitu: “Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.” ***

Disclaimer: Artikel ini sebelumnya telah tayang di prfmnews.id dengan judul "Tunduk Aturan UU, Jokowi Tegaskan Masa Jabatan Kepala Desa Tidak Ditambah Jadi 9 Tahun".

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah