“Ya, yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi silahkan sampaikan ke DPR,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, pada hari Senin, 16 Januari 2023, para kepala desa melakukan aksi demo di depan Gedung DPR RI.
Baca Juga: Cek Penerima PIP Kemdikbud 2023 Online di Laman Resmi pip.kemdikbud.go.id
Dalam demo yang dilakukan di depan Gedung DPR itu, para kepala desa ingin Pasal 39 Ayat (1) UU No. 6 Tahun 2014 diperbaiki atau direvisi, sehingga masa jabatan kepala desa yang awalnya hanya enam tahun bisa berubah menjadi sembilan tahun.
Bunyi Pasal 39 ayat (1) UU sendiri yaitu: “Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.” ***
Disclaimer: Artikel ini sebelumnya telah tayang di prfmnews.id dengan judul "Tunduk Aturan UU, Jokowi Tegaskan Masa Jabatan Kepala Desa Tidak Ditambah Jadi 9 Tahun".