Buntut Aksi Perampokan di Rumah Dinas, Polisi Tetapkan Mantan Wali Kota Blitar sebagai Tersangka

- 27 Januari 2023, 20:23 WIB
Polisi menetapkan mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar, sebagai tersangka perampokan di rumah dinas.
Polisi menetapkan mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar, sebagai tersangka perampokan di rumah dinas. /ANTARA/Willi Irawan

PR DEPOK - Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar, sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan atau perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso pada Desember 2022 yang lalu.

Kapolda Jatim Inspektur Jenderal Polisi Toni Harmanto mengatakan pihaknya menangkap mantan Wali Kota Blitar, yakni Samanhudi Anwar, terkait keterlibatannya dalam kasus tersebut.

"Pada penyampaian pertama saya bilang masih ada episode berikutnya untuk kasus ini dan pukul 03.00 WIB, kami menangkap mantan Wali Kota Blitar berinisial S terkait keterlibatannya dalam kasus 'curas' (pencurian dengan kekerasan) di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso," kata Toni Harmanto dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari ANTARA, Jumat.

Kapolda mengungkapkan penangkapan terhadap tersangka Samanhudi Anwar tersebut dilakukan berdasarkan dari hasil pemeriksaan intensif terhadap pelaku, yang sebelumnya ditangkap oleh jajaran Polda Jatim.

Baca Juga: Polisi Buru Penyebar Hoaks Aksi Begal di Kiaracondong Bandung

Lebih lanjut, Kapolda mengatakan setelah mereka memastikan para tersangka bertemu, kemudian Samanhudi Anwar memberikan informasi terkait keberadaan dan penyimpanan uang sebelum melakukan aksi.

"Kami pastikan mereka bertemu dan berkomunikasi di satu lapas dan memberikan informasi tentang keberadaan tempat penyimpanan uang dan bahkan waktu yang baik untuk melakukan aksi di rumah dinas itu," kata Kapolda.

Sementara itu, tersangka Samanhudi Anwar saat dibawa aparat kepolisian terus mengelak bahwa aksi perampokan di rumah dinas Wali Kota Santoso tersebut merupakan aksi balas dendam.

Baca Juga: Pasca Insiden Pelemparan Batu Usai Tanding dengan PSS Sleman, Sejumlah Pemain Arema FC Terluka

"Apa? saya tidak tahu, siapa yang balas dendam," ucap Samanhudi Anwar.

Atas tindakannya tersebut, Samanhudi Anwar dijerat pasal 365 juncto pasal 56 KUHP, karena membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan berkaitan dengan lokasi, termasuk waktu dan kondisi rumah dinas Wali Kota Blitar, Santoso.

Seperti diketahui sebelumnya, jajaran Polda Jatim telah lebih dulu membekuk tiga orang pelaku perampokan yang menjalankan aksinya di rumah dinas Wali Kota Blitar, Santoso.

Baca Juga: Dianggap Penuh Curhatan, Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Pembelaan Kuat Ma’ruf

Ketiganya diketahui berinisial NT, AJ, dan AS yang ditangkap polisi pada lokasi yang berbeda.

Sementara dua pelaku lainnya sampai saat ini masih dalam tahap pengejaran oleh aparat kepolisian.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x