Pelaku Pornografi Online Melalui Aplikasi Diringkus, Raup Keuntungan Rp1,5 Juta per 2 Jam Live Streaming

- 3 Februari 2023, 20:09 WIB
Ilustrasi - Pelaku pornografi online yang melancarkan aksinya melalui aplikasi diringkus polisi, mereka meraup keuntungan jutaan rupiah.
Ilustrasi - Pelaku pornografi online yang melancarkan aksinya melalui aplikasi diringkus polisi, mereka meraup keuntungan jutaan rupiah. /Pexels/Soumil Kumar

PR DEPOK - Tim Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri meringkus para pelaku pasca terlibat dalam penyebaran pornografi melalui aplikasi Bling2.com.

Ada enam pelaku yang diringkus karena telah menyebarkan konten pornografi melalui platform website dan aplikasi jaringan internasional, salah satunya Bling2.com.

"Dit Tipidum Bareskrim Polri jajaran menyampaikan rilis terkait dengan pengungkapan jaringan internasional asusila dan pornografi online siang ini," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam siaran persnya, di Jakarta Selatan, pada Jumat, 3 Februari 2023 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Para pelaku pornografi online terdiri dari dua orang wanita dan empat pria. Para tersangka dan perannya yakni, IPS (27) bertugas sebagai Host Live Streamer, R (30) berperan sebagai pihak pencuci uang.

Baca Juga: BLT Balita Cair Rp750.000 pada Februari 2023, Cek Nama Penerima Sekarang di cekbansos.kemensos.go.id

Lalu, AAP (25) bertugas sebagai orang yang mencari rekening atau penadah. J alias KA (29) sebagai Akuntan di Aplikasi Bling2. R (28) sebagai Host Live Streamer. Dan NS alias R (22) berperan Live Host Streamer.

Djuhandhani mengatakan, pengungkapan aksi pornografi online ini berawal dari maraknya tindakan asusila yang dilakukan oleh anak di bawah umur. Salah satunya di Brebes, Jawa Tengah (Jateng).

"Kami turunkan unit untuk dalami apa yang terjadi. Alhamdulillah kami bisa ungkap jaringan ini beserta pelaku maupun para streamer yang ada yang kita ungkap dalam waktu sekitar dua minggu," katanya.

Baca Juga: Cara Cek Bansos Kemensos 2023 Bulan Februari, Kunjungi Link Berikut Lalu Login dengan KTP

Menurut Djuhandhani, perputaran uang dalam bisnis pornografi online sejak pertengahan 2022 hingga saat ini mencapai puluhan miliar rupiah. Para pelaku mendapat penghasilan Rp1,5 juta setelah tampil selama tiga sampai empat jam sehari.

Penyidik telah mengamankan 30 sampai 37 rekening dari hasil kejahatan bisnis pornografi online dan sedang ditelusuri pemilik dan aliran dananya.

"Dari rekening-rekening yang ada ini nanti tentu saja akan kami lakukan pengembangan, siapa pemiliknya dan kaitannya dalam pidana ini," kata Djuhandhani seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, dan Sagitarius, Sabtu, 4 Februari 2023: Dapat Kesuksesan Finansial dan Asmara

Dalam perkara ini, penyidik juga mengungkap tindak pidana judi daring yang terpasang di kolom komentar aplikasi atau situs asusila daring tersebut.

Djuhandhani mengatakan aplikasi dan website Bling2.com ini menampilkan siaran bagi para penontonnya.

Untuk mendapatkan siaran konten pornografi, pengunjung harus melakukan top up atau transfer sejumlah uang ke beberapa nomor rekening yang tercantum di website.

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan Pasal 281 KUHP tentang Kesusilaan dengan ancaman delapan penjara, Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman 10 tahun, Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 10 tahun penjara.

Baca Juga: Cek Nama Penerima PKH Bulan Februari 2023 dengan Login ke cekbansos.kemensos.go.id Secara Online

Tersangka juga disangkakan dengan Pasal 33, Pasal 7 dan Pasal 4 ayat (2) huruf a huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi ancaman paling lama 15 tahun. Kemudian Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 22 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman enam tahun penjara.

Lalu, Pasal 3, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang dengan ancaman lima tahun, serta Pasal 55--56 KUHP.

Penyidik telah memblokir lima aplikasi yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah