PR DEPOK – Simak penjelasan ini, meski pernah dapat bansos BPUM, pelaku UMKM masih bisa cairkan Rp700.000 sekarang.
Diketahui BPUM merupakan salah satu program bansos dari pemerintah yang disalurkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM.
Artinya, pelaku UMKM yang telah menerima dana bansos dari pemerintah tidak boleh mendapatkan kucuran bansos lagi.
Hal itu memang benar adanya, tetapi ini tidak berlaku bagi program bantuan pemerintah 2023 yang satu ini.
Saat ini pemerintah akan menyalurkan dana Rp700.000 kepada pelaku UMKM lewat rekening ataupun e-wallet.
Selain uang Rp700.000 yang ditransfer ke rekening ataupun e-wallet, pelaku UMKM juga akan menerima dana Rp3,5 juta untuk biaya pelatihan.
Baca Juga: Cara Daftar Program Kartu Prakerja 2023, Ada Dana Tunai hingga Rp700.000 untuk Usia 18 Tahun ke Atas
Dana Rp3,5 juta ini tidak bisa dicairkan, melainkan dipergunakan untuk membayar biaya pelatihan offline dan online.