2. Siswa terdaftar dalam DTKS
3. Warga DKI Jakarta yang berdomisili di DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Apabila siswa memenuhi syarat diatas bisa mendapatkan dana pendidikan melalui KJP Plus tahap 2.
Baca Juga: Tes Ilusi Optik: Temukan Tomat yang Tersembunyi di Antara Buah Ceri
Selanjutnya, calon penerima dapat mengecek status penerima sevara online dengan akses link kjp.jakarta.go.id.
Berikut penjelasan cara cek nama penerima KJP Plus 2023 yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari kjp.jakarta.go.id.
- Kunjungi websitekjp.jakarta.go.id.
- Gulir ke bawah kemudian klik "Cek Penerimaan KJP Plus".
- Masukkan NIK.
- Pilih tahun pencairan KJP Plus "2022".
- Terakhir pilih tahap "II".
Baca Juga: Persib Bandung vs PSS Sleman BRI Liga 1, Dilengkapi Preview dan Link Nonton
Nantinya sistem kjp.jakarta.go.id akan menampilkan informasi data yang dicek terdaftar sebagai penerima KJP Plus atau tidak.
Demikian informasi seputar cara cek nama penerima KJP Plus Februari 2023 di kjp.jakarta.go.id.***