PR DEPOK - Pelaku tabrak lari yang membuang korbannya di Kota Depok, mengganti body kendaraannya yang berupa motor, dan juga pelat nomor sebagai usahanya untuk menghilangkan jejak.
Polisi menetapkan pria yang berinisial ERA (26), sebagai tersangka kasus pembuang korban tabrak lari di kawasan Pancoran Mas, Kota Depok.
Diketahui, pelaku pembuangan korban tabrak lari itu bekerja sehari-hari sebagai seorang driver ojek online (ojol).
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Ahmad Fuady mengatakan sebelum akhirnya ditangkap, pelaku sempat berpindah-pindah tempat.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 48 Sudah Resmi Dibuka, Kini Gunakan Skema Normal
Dan pada Jum'at, 17 Februari 2023 pelaku ERP akhirnya ditangkap Polres Metro Depok, di perumahan kawasan Sawangan, Kota Depok.
"Pelaku berpindah tempat, saat dideteksi oleh tim gabungan di salah satu tempat di Perumahan daerah Sawangan," ujar Kombes Pol Ahmad di Mapolres Metro Depok, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJNews, Sabtu 18 Februari 2023.
Menurut Ahmad, tersangka ERA juga sempat berusaha untuk menghilangkan jejak, dengan mengubah body sepeda motor miliknya ke bengkel milik rekannya.
Bahkan, Kombes Pol Ahmad menambahkan jika pelaku juga sampai mengganti pelat nomor kendaraan miliknya.