Apakah Harus Pengangguran dan Korban PHK Agar Bisa Mendaftar Kartu Prakerja 2023?

- 21 Februari 2023, 20:06 WIB
Berikut penjelasan soal apakah harus menjadi pengangguran dan korban PHK agar bisa mendaftar Kartu Prakerja 2023 atau tidak.*
Berikut penjelasan soal apakah harus menjadi pengangguran dan korban PHK agar bisa mendaftar Kartu Prakerja 2023 atau tidak.* /prakerja.go.id/

Baca Juga: Jam Berapa War Tiket Kereta Api untuk Mudik Lebaran 2023 Dimulai? Simak Bocorannya di sini

 

4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia

5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

6. Kepala Desa dan perangkat desa

7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

 

Baca Juga: Butuh Modal Usaha? Daftar KUR BRI 2023 di kur.bri.co.id dengan Syarat Berikut, Dapatkan Pinjaman Rp500 Juta

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x