Baca Juga: Jam Berapa War Tiket Kereta Api untuk Mudik Lebaran 2023 Dimulai? Simak Bocorannya di sini
4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
6. Kepala Desa dan perangkat desa
7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.