Viral Video Aksi Penagihan Debt Collector, OJK: Tidak Sesuai Prosedur akan Ditindak Hukum

- 23 Februari 2023, 13:53 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan soal prosedur penagihan oleh debt collector yang tidak sesuai hukum.*
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan soal prosedur penagihan oleh debt collector yang tidak sesuai hukum.* /prfmnews

PR DEPOK - Belum lama ini, publik dihebohkan dengan video yang sempat beredar di media sosial, dimana memperlihatkan aksi premanisme beberapa orang yang membentak seorang anggota Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) yang viral pada 22 Februari 2023.

Hal ini bermula saat video viral yang beredar di media sosial TikTok mengenai kasus video penarikan mobil secara paksa yang dialami oleh selebgram, Clara Shinta seperti yang diunggah akun Instagram @wargajakarta.id.

Video berdurasi dua menit 30 detik itu memperlihatkan Clara Shinta dan seorang petugas Bhabinkamtibmas, Aiptu Evin dibentak dan dimaki oleh sejumlah orang yang disinyalir debt collector.

Peristiwa ini sempat membuat Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Muhammad Fadil Imran geram pada aksi semena-mena yang dilakukan para debt collector dengan membentak dan memaki anggotanya saat menjalankan tugas.

Baca Juga: Lirik Lagu Akhir Setiap Mula oleh Band Saint LOCO: Kusebut Namamu di Setiap Doaku

Fadil Imran meminta kepada jajarannya agar para debt collector ditindak tegas. Hal ini sejalan seperti yang disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Hengki Haryadi bahwa tidak boleh ada lagi bibit-bibit premanisme dan tidak boleh ada kelompok manapun yang bergerak di atas hukum.

“Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme. Kita akan tangkap, kita kejar, dan kita tindak tegas setiap aksi-aksi premanisme di DKI Jakarta,” ujarnya.

“Komplotan preman dari dua kelompok kini telah menjadi tersangka dan ditahan di Polda metro Jaya," sambung Kombes Pol Hengki Haryadi pada Rabu, 22 Februari 2023.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kini telah menangkap tiga penagih utang (debt collector) dan tujuh preman dari dua kelompok berbeda.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus Besok, 24 Februari 2023: Perubahan Suasana Hati Akan Terjadi, Kendalikanlah

Menurut Hengki, debt collector tidak dibenarkan untuk main cegat, main sikat, dan rampas kendaraan di jalan. Ada mekanisme hukum yang diatur dalam Undang-Undang.

Lantas bagaimana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur penagihan menggunakan jasa debt collector ini?

Merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35 Tahun 2018 mengenai Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, eksekusi agunan oleh debt collector di luar pedoman, tidak benar, dan melanggar hukum, menjadi tanggung jawab perusahaan pembiayaan.

Aturan ini tertuang pada Pasal 48 Ayat (4) yang berbunyi, bahwa perusahaan pembiayaan wajib bertanggung jawab penuh atas segala dampak yang ditimbulkan dari kerja sama dengan pihak lain untuk melakukan fungsi penagihan kepada debitur.

Baca Juga: 'Debt Collector' Trending, Ini Asal-usul Preman dalam Sejarah Sosial Indonesia

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari website Otoritas Jasa Keuangan, debt collector harus memiliki sertifikasi serta menjalankan ketentuan sesuai tata cara penagihan yang benar kepada nasabah. Dalam melakukan penagihan penarikan kendaraan, debt collector wajib membawa dokumen seperti berikut:

1. Surat Kuasa Eksekusi;

2. Sertifikat Fidusia;

3. Surat Pemberitahuan Penarikan;

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini, Aries, dan Taurus Besok 24 Februari 2023: Momen Bahagia Menghampiri, Dapatkan Insentif

4. Sertifikat dalam Menagih Utang;

Juru bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sekar Putih Djarot mengatakan dokumen yang harus disiapkan mulai dari kartu identitas hingga surat resmi dari perusahaan pembiayaan yang memberikan penugasan kepada debt collector.

Sementara itu, sebelum melakukan aksi penagihan dan penarikan jaminan perusahaan pembiayaan, diwajibkan untuk mengirim surat peringatan terlebih dahulu kepada debitur terkait kondisi kolektibilitas yang sudah macet.

Aturan ini ditetapkan oleh OJK untuk dipatuhi oleh seluruh perusahaan pembiayaan (multifinance/leasing) yang sudah terdaftar di OJK.

Baca Juga: Fakta Mobil Rubicon Milik Mario Dandy Satriyo, Tersangka Penganiayaan

Perusahaan pembiayaan harus mentaati ketentuan ini baik secara langsung ataupun melalui asosiasi perusahaan pembiayaan, dan meminta perusahaan pembiayaan untuk menertibkan anggotanya untuk menjalankan ketentuan penagihan sesuai ketentuan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak segan untuk memberi sanksi keras kepada perusahaan pembiayaan yang melanggar. OJK menyatakan bahwa pihaknya tidak akan menolerir penagih utang atau debt collector yang terbukti melanggar hukum dalam melakukan eksekusi agunan.

Namun, perlu diperhatikan bahwa pihak konsumen harus memiliki itikad baik dalam menyelesaikan kewajibannya kepada lembaga jasa keuangan.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah