- Penumpang infant tidak dikenakan bea atau gratis (reduksi 100 persen)
- Penumpang infant tidak mendapatkan tempat duduk atau kursi, saat diatas KA (dipangku)
- Jika satu penumpang dewasa membawa lebih dari satu infant, maka anak kedua dan seterusnya dari penumpang tersebut dikenakan tarif penumpang dewasa
- Ketentuan tiket penumpang infant berlaku untuk perjalanan KA jarak dekat (lokal/komuter) dan KA antarkota (eksekutif, bisnis, ekonomi)
Baca Juga: Siapa Saja Penerima PIP Kemdikbud? Cek Nama Penerima dan Nominal Bantuan di Link pip.kemdikbud.go.id
- Khusus KA jarak dekat (lokal/komuter) penumpan infant tidak dicetakkan tiket.
Demikian informasi seputar tiket infant bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran membawa anak kecil menggunakan transportasi KAI 2023.***