Bagaimana Nasib BSU 2023? Ini Kata Menaker Ida Fauziyah

- 27 Februari 2023, 10:29 WIB
Menaker Ida Fauziyah menanggapi terkait kebijakan penyaluran BSU 2023 untuk para pekerja di tahun ini.*
Menaker Ida Fauziyah menanggapi terkait kebijakan penyaluran BSU 2023 untuk para pekerja di tahun ini.* /Instagram @idafauziyahnu

 

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut kategori penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan Kriteria Permenaker RI Nomor 10 Tahun 2022:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

Baca Juga: Prediksi Skor Barito Putera vs Persib Bandung di BRI Liga 1: Jadwal, Head-to-Head, dan Rekor Pertemuan

2. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juli 2022 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).

 

3. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan atau upah dibawah upah minimum. Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

4. Pekerja bukan penerima program kartu prakerja, keluarga harapan, bantuan produktif usaha mikro

5. Bukan merupakan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah