“Kita sudah menerapkan itu menurut kita sudah paling kuat sih. Kalua kedepannya mungkin ada perkembangan yang lain penyidik yang menyimpulkan,” paparnya.
Seperti yang diketahui, Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak salah satu pengurus pusat GP Ansor.
Penganiayaan tersebut berawal dari tersangka yang menerima laporan dari wanitanya berinisial A yang mengaku diperlakukan tidak baik oleh korban.***