4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Selah itu, Anda perlu memahami tujuh tahapan mengikut program Kartu Prakerja gelombang 49, sebagai berikut:
1. Daftar
Baca Juga: Sidang Teddy Minahasa Bikin Geger, Sosok Ini Mengaku Sebagai Istrinya
Buat akun Prakerja dengan data diri kamu di link https://dashboard.prakerja.go.id/daftar. Siapkan e-mail, NIK, nomor KK, nomor HP yang masih aktif dan selesaikan tes kemampuan dasar untuk menyelesaikan proses pendaftaran.
2. Gabung Gelombang
Ikut Seleksi dengan gabung gelombang. Tunggu pengumuman hasil seleksinya.
3. Pilih Pelatihan
Baca Juga: Presiden Jokowi Ingatkan Bappeda soal Fungsi Kontrol dan Monitor Pembangunan