Pengamat, Akademisi, hingga DPR RI Nilai Isu Penundaan Pemilu Sarat Kontroversi: Merusak Hukum dan Tata Negara

- 3 Maret 2023, 19:56 WIB
 Ilustrasi – Beberapa pihak buka suara soal isu penundaan Pemilu, yang menurut mereka sarat dengan kontroversi serta merusak hukum.
Ilustrasi – Beberapa pihak buka suara soal isu penundaan Pemilu, yang menurut mereka sarat dengan kontroversi serta merusak hukum. //Pixabay/mohamed_hassan/

PR DEPOK - Isu Pemilihan Umum (Pemilu) yang dikabarkan akan ditunda mencuat ke publik dan menjadi perhatian masyarakat luas. Tidak hanya masyarakat biasa saja yang protes terhadap isu penundaan Pemilu tersebut, hal ini juga menjadi sorotan oleh pengamat politik, Komisi Yudisial (KY), hingga Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari ANTARA, ramainya isu Pemilu ditunda ini berawal dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), yang mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejak tanggal 8 Desember tahun 2022 lalu.

Isi putusan hakim tersebut menyebutkan bahwa, hakim menghukum tergugat, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum tahun 2024 sejak putusan diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Sementara itu, Ketua Umum (Ketum) Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Agus Jabo Priyono meminta semua pihak agar dapat menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu di tahun 2024 mendatang.

Baca Juga: Apakah Penerima ATM Baru Bisa Ikut Pencairan KJP Plus Tahap II Bulan Maret 2023? Ini Penjelasannya

Menurutnya, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat merupakan keputusan yang rasional agar tercipta kesamaan hak dan keadilan bagi warga negara Indonesia. Adapun tuntutan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang meminta proses tahapan Pemilu dihentikan sementara sudah sesuai dengan Pasal 2 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang sudah diratifikasi ke dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant Civil and Political Right.

“Kalau tahap Pemilu dilanjutkan, otomatis Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang dalam proses verifikasi, dicurangi, dan tidak ikut,” ucap Agus Jabo.

Juru bicara Komisi Yudisial (KY), Susanto Ginting mengatakan bahwa putusan tersebut pada prinsipnya dapat menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat.

Lebih lanjut, Komisi Yudisial akan melakukan pendalaman terhadap putusan tersebut untuk melihat apakah terdapat pelanggaran perilaku hakim dalam putusannya atau tidak. Mengingat Komisi Yudisial adalah lembaga yang hanya fokus pada aspek dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x