Selain Gubernur NTT, Gubernur DKI Jakarta Juga Pernah Terbitkan Kebijakan Kontroversial Jam Masuk Sekolah

- 4 Maret 2023, 06:23 WIB
Ilustrasi jam masuk sekolah.
Ilustrasi jam masuk sekolah. /Antara/M Agung Rajasa

Wacana tersebut malah semakin serius disiapkan oleh Pemprov DKI Jakarta dengan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebelum Januari 2009.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok, 4 Maret 2023: Libra Ada Peluang Baru dalam Karier, Scorpio Perubahan akan Terjadi

"Perubahan jam masuk sekolah yang baru akan dituangkan dalam bentuk pergub. Pokoknya sebelum 5 Januari pergub itu sudah ada sebagai landasan hukum dilaksanakannya jam sekolah baru," kata mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto.

Menurutnya, pemajuan jam sekolah menjadi 30 menit lebih awal tidak akan mengganggu jam biologis anak karena pada kenyataannya pelajar datang lebih pagi ke sekolah.

"Anak sekolah biasanya datang pagi, jadi tidak akan terlalu berpengaruh,' kata Prijanto.

Baca Juga: 6 Zodiak Paling Overthinking, Pikirannya Tak Pernah Bisa Berhenti

Pada 2009 kebijakan jam masuk sekolah berubah dari jam 07.00 pagi ke 06.30 pagi WIB mulai dilaksanakan secara legal oleh instansi pendidikan di DKI Jakarta.

Pada akhirnya, kebijakan jam masuk sekolah tersebut direvaluasi pada era Kegubernuran Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada 2014.

"Jadi, terserah siswanya sendiri. kalau memang tidak keberatan dengan waktu masuk pukul 06.30 WIB, ya tidak akan kita ubah. Tapi, kalau banyak yang minta diubah, maka akan kita ubah," kata mantan Gubernur DKI Jakarta Jokowi.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah