PR DEPOK - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru atau PPPK Guru telah dibuka sejak 31 Oktober 2022 hingga 13 November 2022.
Adapun seleksi administrasi PPPK Guru telah dimulai pada 31 Oktober 2022 sampai 15 November 2022, dan hasil seleksi administrasi pada 16 sampai 17 November 2022.
Kemudian, pengolahan hasil seleksi untuk pelamar umum akan dilaksanakan pada 21 Januari hingga 9 Maret 2023, dan untuk P1, P2, P3, dan pelamar umum pada 8 sampai 9 Maret 2023.
Kini, seleksi PPPK Guru telah memasuki masa sanggah yang dimulai pada hari ini, Jumat, 10 Maret 2023 hingga Minggu, 12 Maret 2023.
Lantas, apa yang dimaksud masa sanggah dalam PPPK Guru?
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari situs sscasn.bkn.go.id, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi (seleksi administasi dan seleksi seleksi kompetensi teknis).