Lebih lanjut, waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.
Lalu, apakah pelamar bisa mengajukan sanggah setelah pengumuman seleksi?
Baca Juga: KPU RI Ajukan Banding terhadap Putusan PN Jakarta Pusat Soal Penundaan Pemilu 2024
Apabila setelah dilakukan pengumuman seleksi terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan instansi, pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi dengan login ke halaman SSCASN di
https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login, lalu mengisikan sanggahan dengan menjabarkan kronologisnya.
Setelah pelamar mengajukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi pada masa sanggah, nantinya akan ada jawab sanggah pada 13-19 Maret 2023.
Kemudian, jadwal pengumuman kelulusan pasca sanggah akan berlangsung pada 9-10 April 2023. Dilanjutkan pengisian DRH NI PPPK pada 11-30 April 2023, serta usul penetapan NI PPPK pada 24 April sampai 18 Mei 2023.
Sebagai informasi tambahan, jika Anda belum tahu hasil seleksi PPPK Guru, berikut cara ceknya: