2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
Baca Juga: Cek Bansos BPNT 2023 via Online di Sini, Bantuan Uang Tunai Rp400.000 Sedang Cair Bulan Ini
4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Kemudian yang paling dibutuhkan yakni tentu saja insentif. Insentif Kartu Prakerja sendiri akan cair setelah kamu menyelasaikan pelatih pertama, memberikan ulasan, dan memberikan rating pelatihan.
Terdapat dua jenis insentif yang akan kamu dapatkan dan bisa dicairkan, yakni sebagai berikut:
Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, 13 Maret 2023: Gemini Dikagumi Banyak Orang, Cancer Pantas Dapat Liburan