Sementara itu, calon pendaftar perlu menyimak persyaratan yang harus diketahui untuk mengikuti Kartu Prakerja Gelombang 50.
Beberapa persyaratan yang harus diketahui bagi calon peserta Kartu Prakerja Gelombang 50 sebagai berikut.
1. Sudah memiliki KTP dan terdaftar sebagai WNI asli (Usia di atas 18 tahun).
2. Bukan tercatat sebagai seorang pelajar formal ataupun non formal lainnya.
3. Calon peserta Kartu Prakerja Gelombang 49 hanya untuk para pencari kerja, pekerja atau buruh yang di PHK, pekerja atau buruh yang dirumahkan dan butuh potensi lebih saat masa pandemi, bukan yang tercatat sebagai penerima upah, dan termasuk pemilik usaha mikro dan kecil.
4. Tidak terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) sebagai penerima bansos Kemensos resmi.
5. Bukan dari kalangan pejabat atau pentinggi negara, anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat aparat lainnya yang terkait, Direksi, Komisaris atau Dewan Pengawas BUMN atau BUMD, dan jabatan lainnya yang berwenang.
6. Sekali pendaftaran hanya bisa untuk 2 orang dalam 1 KK, untuk syarat agar bisa menjadi peserta Kartu Prakerja Gelombang 50.