Barron memaparkan bahwa sebagian besar WNA ini tinggal melebihi masa berlaku visanya (overstay) selama lebih 60 hari dan mereka yang overstay kurang dari 60 hari, tetapi dapat membayar denda.
Barron menjelaskan lebih lanjut bahwa dari 63 kasus, WNA bisa membayar denda dari 20 kasus, sedangkan 43 kasus sudah dideportasi.
Dari jumlah kasus tersebut, WNA nakal paling banyak dari Rusia, kemudian disusul oleh Inggris.
Kasus WNA overstay paling baru yang digarap oleh Imigrasi Ngurah Rai melibatkan dua orang Inggris berinisial MAG (60) dan SC (61).
Salah satu dari dua orang tersebut overstay lebih dari 60 hari sehingga secara otomatis dideportasi. Sedangkan, yang satunya overstay 18 hari, tetapi tidak dapat membayar denda sehingga juga dipulangkan paksa oleh pihak Imigrasi.
Baca Juga: 5 Rekomendasi HP Mantan Flagship yang Masih Worth It di Tahun 2023, Spek Gahar dan Harga Turun Jauh
Selain WNA asal Inggris, WNA asal Nigeria juga kena kena ciduk Imigrasi Bali karena overstay lebih dari 60 hari di Bali.
Proses penangkapan dua WNA asal Nigeria ini melibatkan gabungan instansi negara meliputi Imigrasi, Polisi, TNI, dan BAIS, serta BIN.
Kedua WNA asal Nigeria tersebut masih ditahan oleh pihak Imigrasi untuk dimintai keterangan mereka terkait dengan pelanggaran administrasi.***