Viral Perilaku Janggal Wisatawan Asing di Bali, Pihak Imigrasi Tindak WNA Overstay di Pulau Dewata

- 17 Maret 2023, 13:27 WIB
Imigrasi Ngurah Rai menggelar jumpa pers dngan menghadirkan 2 WNA Inggris dan 2 Nigeria yang oversta dan melanggar peratuan keimigrasian Kamis 16 Maret 2023.
Imigrasi Ngurah Rai menggelar jumpa pers dngan menghadirkan 2 WNA Inggris dan 2 Nigeria yang oversta dan melanggar peratuan keimigrasian Kamis 16 Maret 2023. /Shira Indobalinews

Barron memaparkan bahwa sebagian besar WNA ini tinggal melebihi masa berlaku visanya (overstay) selama lebih 60 hari dan mereka yang overstay kurang dari 60 hari, tetapi dapat membayar denda.

Barron menjelaskan lebih lanjut bahwa dari 63 kasus, WNA bisa membayar denda dari 20 kasus, sedangkan 43 kasus sudah dideportasi.

Baca Juga: 15 Ucapan Selamat Hari Raya Nyepi 2023 Bahasa Bali Beserta Artinya, Rahajeng Nyanggra Rahina Nyepi Caka 1945

Dari jumlah kasus tersebut, WNA nakal paling banyak dari Rusia, kemudian disusul oleh Inggris.

Kasus WNA overstay paling baru yang digarap oleh Imigrasi Ngurah Rai melibatkan dua orang Inggris berinisial MAG (60) dan SC (61).

Salah satu dari dua orang tersebut overstay lebih dari 60 hari sehingga secara otomatis dideportasi. Sedangkan, yang satunya overstay 18 hari, tetapi tidak dapat membayar denda sehingga juga dipulangkan paksa oleh pihak Imigrasi.

Baca Juga: 5 Rekomendasi HP Mantan Flagship yang Masih Worth It di Tahun 2023, Spek Gahar dan Harga Turun Jauh

Selain WNA asal Inggris, WNA asal Nigeria juga kena kena ciduk Imigrasi Bali karena overstay lebih dari 60 hari di Bali.

Proses penangkapan dua WNA asal Nigeria ini melibatkan gabungan instansi negara meliputi Imigrasi, Polisi, TNI, dan BAIS, serta BIN.

Kedua WNA asal Nigeria tersebut masih ditahan oleh pihak Imigrasi untuk dimintai keterangan mereka terkait dengan pelanggaran administrasi.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x