Mudik Gratis 2023 Provinsi DKI Jakarta, Catat Syarat hingga Ketentuan Pemudik

- 21 Maret 2023, 14:58 WIB
Mudik gratis 2023 dari Pemprov DKI Jakarta
Mudik gratis 2023 dari Pemprov DKI Jakarta /tangkapan layar Instagram @dishubdkijakarta

Adapun syarat dan ketentuan bagi masyarakat untuk mendaftar dalam program Mudik Gratis 2023:

Syarat:

1. KTP;
2. KK;
3. Kartu Vaksin Covid-19;
4. STNK

Baca Juga: Terbaik! 15 Link Download Twibbon Ramadhan 2023 untuk Memeriahkan Bulan Suci

Ketentuan:

1. Setiap pendaftar dapat menambahkan maksimal 3 anggota keluarga dalam 1 KK dengan 1 sepeda motor;

2. Wajib membawa dokumen yang dipersyaratkan pada saat verifikasi di 6 lokasi titik layanan yang telah ditentukan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Karier Aquarius, Sagitarius dan Libra 22 Maret 2023: Semangat! Sukses Memang Butuh Perjuangan

Fasilitas:

1. Setiap peserta program Mudik Gratis 2023 Pemprov DKI Jakarta akan mendapat asupan makanan ringan dalam perjalanan.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: pmj


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x