Segera Dibuka, Siapkan Syarat Mudik Gratis Dishub DKI Jakarta

- 22 Maret 2023, 07:51 WIB
Siapkan berkas ini sebagai syarat mudik gratis yang diselenggarakan Dishub DKI Jakarta.
Siapkan berkas ini sebagai syarat mudik gratis yang diselenggarakan Dishub DKI Jakarta. /UNSPLASH/@hobiindustri

PR DEPOK – Simak berikut ini syarat mudik gratis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.

 

Pemprov DKI Jakarta melalui Dishub melaksanakan Program Mudik dan Balik Gratis Angkutan Lebaran Tahun 2023.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan jika pendaftaran Program Mudik dan Balik Gratis Angkutan Lebaran 2023 akan segera dibuka.

Pendaftaran Mudik dan Balik Gratis Angkutan Lebaran 2023 ini akan dibuka pada 23 Maret 2023, masyarakat yang ingin ikut serta segera persiapkan syarat yang diperlukan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio dan Sagitarius, Rabu, 22 Maret 2023: Mudah Dipercaya, Berpikir Sebelum bertindak

“Saat ini telah dilakukan Sosialisasi Kegiatan Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta dan akan dibuka pendaftaran pada tanggal 23 Maret 2023,” ujar Syafrin sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.

Untuk arus mudik, Dishub DKI Jakarta menyediakan 278 bus untuk angkut penumpang dengan estimasi 11.120 orang dan 13 truk untuk layanan pengangkutan kendaraan roda dua dengan estimasi 390 motor.

Sementara untuk arus balik, Dishub DKI Jakarta telah menyiapkan 204 armada bus yang bisa mengangkut 8.160 penumpang dan 10 truk untuk melayani pengangkutan motor sebanyak 300 unit.

Masyarakat yang ingin ikut serta mengikuti Program Mudik dan Balik Gratis Dishub DKI Jakarta bisa mendaftar secara langsung melalui website yang akan diinformasikan lebih lanjut di akun media social Dishub Provinsi DKI Jakarta, Facebook dan Instagram.

Baca Juga: Lirik Lagu Cherry Blossom - Bobby iKON dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

Masyarakat yang ingin mendaftar secara offline bisa dilakukan di enam lokasi service point di Kantor Dishub Provinsi DKI Jakarta dan Kantor Suku Dinas Perhubungan di 5 Wilayah Kota Administrasi.

Simak berikut syarat bagi masyarakat yang ingin mendaftar program mudik gratis dengan Dishub DKI Jakarta.

1. Kartu Tanda Penduduk

2. Kartu Keluarga

Baca Juga: Bacaan Niat Sholat Tarawih Ramadhan 2023 dengan Artinya untuk Imam, Makmum, atau Munfarid

3. Kartu Vaksin Covid-19

4. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (jika membawa sepeda motor)

Ketentuan program Mudik dan Balik Gratis Dishub tahun 2023:

1. Pendaftar dapat menambahkan maksimal 3 anggota Keluarga dalam 2 KK dengan 1 sepeda motor

Baca Juga: 1 Ramadhan 2023 Jatuh pada Tanggal Berapa? Berikut Penjelasannya

2. Wajib membawa dokumen yang dipersyaratkan pada saat verifikasi di 6 lokasi service point yang telah ditentukan

Demikian syarat dan ketentuan Program Mudik dan Balik Gratis Dishub DKI Jakarta 2023.***

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x