Berikut tiga poin arahan Presiden RI Jokowi yang disampaikan pada 21 Maret 2023:
1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemic menuju endemi. Sehingga diperlukan kehati-hatian.
Baca Juga: Catat Jadwal Sholat dan Buka Puasa Hari Ini, 23 Maret 2023 untuk Kepulauan Bangka Belitung
2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan Ramadhan 1444 H agar ditiadakan.
3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Walikota.
“Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing. Atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih,” tulis surat tersebut.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.***