Sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman BEM FH UI, dalam postingan itu, BEM UI juga mengganti sebutan “perwakilan” menjadi “penindas” dan “perampok” rakyat.
Sebelumnya, pada Selasa 21 Maret 2023 DPR RI mengesahkan keputusan RUU Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-undang.
Disampaikan pula oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto terkait penetapan tersebut.
“Perpu cipta kerja mencegah persoalan menjadi luas dan kerentanan perekonomian global yang berdampak kepada perekonomian nasional, tentunya perlu kita hindari,” katanya dikutip dari laman ekon.go.id.
Menko Airlangga juga menerangkan, penetapan tersebut sudah termasuk dari masukan atau pandangan dari mini fraksi dalam Rapat Panja tentang Pengambilan Keputusan Pembicaraan Tingkat 1 RUU Penetapan Perpu Cipta Kerja, pada Kamis 15 Desember 2022 lalu.
Terdapat 7 fraksi yang menyetujui dan menerima RUU tersebut menjadi Undang-undang. Kemudian, sebanyak 2 fraksi menolak untuk dijadikan Undang-undang, fraksi tersebut adalah dari Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Baca Juga: Jelang Laga Lawan Manchester City, Julian Nagelsmann Dipecat, Thomas Tuchel Masuk!
Namun, BEM UI mengukur bahwa regulasi tersebut cacat dan bermasalah.
Hal itu diterangkan Aliansi BEM se-UI dalam rilis pers yang menyatakan pengecaman terhadap Penetapan UU Cipta Kerja.