2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
Selain itu, ada beberapa kriteria yang tidak dapat mendaftar, seperti:
1. Pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD
2. Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit TNI, Anggota Polri
3. Kepala desa dan perangkat desa, direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN atau BUMD
Selain itu, setiap Kartu Keluarga (KK) maksimal hanya dapat mempunyai 2 NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Untuk mendaftar Kartu Prakerja, langkahnya dimulai dari membuat akun dengan cara berikut ini:
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, Virgo Rabu, 29 Maret 2023: Keuangan Anda Membaik