Sehingga, libur Lebaran 2023 bertambah menjadi tujuh hari, dimana awalnya hanya enam hari. Untuk akumulasi libur Hari Raya Idul Fitri pada 22 dan 23 April ditambah cuti bersama lima hari.
Terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR, pemerintah sudah meminta seluruh perusahaan untuk membayarakan maksimal H-7 Lebaran 2023.
Itu berarti, THR paling lambat dibayarkan perusahaan kepada pekerja pada tanggal 18 April 2023. Perlu diingat, THR harus dibayar full, dan jika terlambat atau tidak sesuai ketentuan, maka akan ada sanksi bagi perusahaan.***