Berikut ini adalah sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta audisi paduan suara untuk mewakili Kota Depok di antaranya sebagai berikut:
1. Merupakan warga Kota Depok dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Depok beserta Kartu Keluarga (KK);
Baca Juga: PKH 2023 Tahap 2 Mulai Cair, Ambil Bantuan Uang Tunai hingga Rp750.000 usai Cek Nama di Sini
2. Peserta audisi berumur 16–23 tahun;
3. Peserta audisi belum menikah;
4. Bisa bernyanyi dengan jenis suara yang dimiliki yaitu sopran, alto, tenor, atau bass;
5. Peserta audisi menguasai notasi musik;