Dukun Cabul Bermodus 'Terapi' di Situbondo, Sengaja Masukan Telur Ayam Ke Miss V Korban

- 4 Agustus 2020, 18:10 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual, pelecehan.*
Ilustrasi kekerasan seksual, pelecehan.* /DOK. PIKIRAN RAKYAT//DOK. PIKIRAN RAKYAT

PR DEPOK - Dukun cabul bermodus terapi atau pengobatan dengan dengan memasukan telur ayam ke Miss V korban berhasil dijadikan tersangka oleh polisi.

Dukun berinisial AR (40), terjerat kasus dugaan pemerkosaan dan atau pencabulan terhadap seorang wanita (30) dengan modus 'pengobatan' yang kemudian memasukkan telur ayam ke kemaluan korban.

Kapolres Situbondo, AKP Sugandi mengaku penetapan status tersangka terhadap AR setelah penyidik menemukan sejumlah alat bukti dan meminta keterangan dari beberapa saksi, termasuk korban.

Baca Juga: Media Asing Soroti Gadis Asal Yogyakarta, Orang Tuanya Hanya Beri Nama 'Y' 

"Semua alat bukti dan saksi-saksi mengarah kepada tersangka ini," ujar Sugandi, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari RRI, Selasa, 3 Agustus 2020.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan atau pasal 290 KUHP tentang perbuatan cabul. Adapun ancaman hukumannya hingga 12 tahun penjara.

"Untuk kasus pemerkosaan ancaman hukumannya 12 tahun, sedangkan perbuatan cabul maksimal 9 tahun," ujar Sugandi.

Pelaku yang bertempat tinggal di Dusun Cora Lempet, Desa Wonosari, Kecamatan Grujugan, Bondowoso ini, berhasil kabur sebelum diringkus polisi. Diduga, tersangka kabur setelah tahu korbannya melapor ke pihak yang berwajib.

Baca Juga: Viral Video Pemukulan Hewan di Jakarta Timur, Lima Monyet Akhirnya Disita Petugas 

"Kami sudah membentuk tim khusus (Timsus) yang bekerja sama dengan kepolisian untuk memburu tersangka, dibantu dari Reskrimum Polda Jatim," beber Sugandi.

Diinformasikan RRI sebelumnya, tersangka AR (40) mengaku sebagai dukun dan bisa mengobati penyakit asam lambung yang diderita korban.

Berdalih pengobatan, dukun cabul itu memasukkan telur ayam berwarna putih ke kemaluan korban.

Bahkan, AR memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri sesaat setelah mengeluarkan telur tersebut. Korban saat itu tidak berdaya dan terpaksa melayani AR di salah satu hotel di kawasan Wisata Bahari Pasir Putih, Situbondo.

Dalam memuluskan perbuatan bejatnya, tersangka berdalih hubungan suami istri itu sebagai rangkaian pengobatan untuk kesembuhan korban.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x