AJI Indonesia dan Komnas Perempuan: Menuju Langkah Awal Bentuk Regulasi Perlindungan Jurnalis Perempuan

- 7 April 2023, 14:33 WIB
AJI Indonesia dan Komnas Perempuan membahas dan membentuk regulasi perlindungan untuk jurnalis perempuan.*
AJI Indonesia dan Komnas Perempuan membahas dan membentuk regulasi perlindungan untuk jurnalis perempuan.* /Freepik/

PR DEPOK - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dan Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2Media) berkolaborasi mengadakan survei terhadap jurnalis perempuan. Ditemukan fakta bahwa 82,6% dari 852 jurnalis perempuan di 34 provinsi yang menjadi responden pada riset tersebut menyatakan pernah mengalami kekerasan seksual.

 

Menyadur dari The Conversation, di era yang serba berkemajuan ini jumlah jurnalis perempuan terus meningkat, namun peran sosial politik perempuan masih dibatasi.

Narasi dan budaya maskulin yang mengidentikkan pekerjaan jurnalis sebagai pekerjaan laki-laki masih mendominasi.

Hal tersebut menyebabkan perempuan lebih sulit untuk mendapatkan posisi strategis di perusahaan media. Berpotensi pelanggengan kekerasan, sebab kebijakan atau keputusan tentang jurnalis perempuan diselesaikan dengan kerangka berpikir patriarki.

Baca Juga: Bansos Beras 10 Kg: Daftar Provinsi yang Telah Didistribusikan Lebih Awal, Ini Penyalurnya

Merespons fenomena sistemik ini, AJI Indonesia dan Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melakukan pertemuan untuk membahas isu kekerasan terhadap jurnalis perempuan pada Selasa, 4 April 2023 lalu.

Tidak hanya itu, pertemuan itu juga bertujuan untuk membahas kebebasan pers, membangun mekanisme perlindungan bagi jurnalis perempuan, dan berbagai kekerasan di dunia jurnalisme.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: The Conversation AJI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x