Hati-hati Meninggalkan Kendaraan di Rumah Saat Mudik, Simak Infonya

- 8 April 2023, 18:03 WIB
Ilustrasi mudik - Simak hal yang perlu diperhatikan jika meninggalkan kendaraan di rumah saat mudik.
Ilustrasi mudik - Simak hal yang perlu diperhatikan jika meninggalkan kendaraan di rumah saat mudik. /pixabay

PR DEPOK - Hari raya Idul Fitri yang tidak lama lagi akan tiba, membuat sebagian perantau di Jakarta akan melakukan mudik.

Tidak saja menggunakan kendaraan umum, namun banyak diantara pemudik yang juga melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi.

Pemudik yang meninggalkan kendaraan pribadinya di kediaman di Jakarta, dan menggunakan transportasi umum untuk mudik, dihimbau untuk hati-hati.

Baca Juga: 30 Link Twibbon Lebaran 2023 yang Cocok Diunggah di Media Sosial, Bagikan Momenmu di Idul Fitri 1444 H

Irjen Pol Karyoto sebagai Kapolda Metro Jakarta, menghimbau kepada pemilik kendaraan pribadi yang ditinggalkan di Jakarta, diharapkan untuk menitipkan pada kenalan.

Penitipan itu dimaksudkan agar kendaraan yang ditinggal menjadi lebih aman, jika dalam pengawasan kenalan atau kerabat.

Dilansir dari pmjnews.com, Karyoto mengatakan pada wartawan, Sabtu, 8 April 2023 soal hal ini.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 51 Segera Dibuka? Simak Estimasi Tanggal dan Hal yang Perlu Diperhatikan

"Dia punya properti yang ditinggalkan, benda bergerak mobil atau motor, saya mengupayakan, cari tempat-tempat penitipan yang bisa berbayar mungkin murah," katanya.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x