Besaran Biaya Haji 2023 Menurut Keputusan Presiden Jokowi: BPIH dan Bipih PHD serta Pembimbing KBIHU

- 11 April 2023, 08:15 WIB
Berikut ini merupakan besaran biaya haji tahun 2023 menurut keputusan dari Presiden Jokowi, termasuk BPIH, Bipih PHD.
Berikut ini merupakan besaran biaya haji tahun 2023 menurut keputusan dari Presiden Jokowi, termasuk BPIH, Bipih PHD. /Pixabay/Radief Ramadhana

PR DEPOK - Besaran biaya haji 2023 telah ditandatangani oleh Presiden dalam Keputusan Presiden Nomor 7 tahun 2023 yang mengatur tentang biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi.

Keppres ini memuat ketentuan mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi, yang berlaku untuk jamaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (KBIHU).

Haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib bagi umat muslim yang mampu untuk melaksanakannya. Setiap tahunnya, jutaan umat muslim dari seluruh dunia memenuhi panggilan untuk melaksanakan ibadah haji di tanah suci Mekah dan Madinah.

Namun, selain persiapan mental dan fisik, satu hal yang harus dipersiapkan dengan matang sebelum melaksanakan ibadah haji adalah biaya. Dilansir PikiranRakyat-Depok.Com dari PMJ News, berikut besaran biaya haji 2023.

Baca Juga: BLT Balita dan BLT Ibu Hamil Cair Rp750.000, Cek di Link Resmi Kemensos cekbansos.kemensos.go.id

Berikut adalah besaran biaya haji 2023 atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk masing-masing embarkasi, sebagai yang tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi:

Embarkasi Aceh: Rp44.364.357,26

Embarkasi Medan: Rp45.201.652,26

Embarkasi Batam: Rp47.429.308,26

Embarkasi Padang: Rp46.044.850,26

Embarkasi Palembang: Rp48.005.008,26

Embarkasi Jakarta (Pondok Gede): Rp51.338.008,26


Embarkasi Jakarta (Bekasi): Rp51.338.008,26

Embarkasi Solo: Rp49.893.981,26

Embarkasi Surabaya: Rp55.928.458,26

Embarkasi Balikpapan: Rp50.792.201,26

Embarkasi Banjarmasin: Rp50.753.057,26


Embarkasi Makassar: Rp52.182.703,26

Embarkasi Lombok: Rp51.268.349,26

Embarkasi Kertajati: Rp52.837.858,26

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Titik Rawan Macet saat Mudik Lebaran 2023

Untuk melaksanakan ibadah haji, calon jamaah harus mempersiapkan besaran biaya yang tidak sedikit. Biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) menjadi komponen utama yang harus dipikirkan.

Besaran Bipih ini sendiri tidak hanya digunakan untuk biaya transportasi, tetapi juga untuk biaya hidup dan sebagian biaya layanan seperti di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Tak hanya jamaah haji, petugas haji daerah (PHD) dan pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU) juga harus membayar Bipih. Besaran Bipih PHD dan pembimbing KBIHU ini berbeda-beda tergantung dari embarkasi yang dipilih.

Berikut ini adalah besaran biaya haji 2023 dalam Bipih untuk Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (KBIHU):

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, dan Virgo Selasa, 11 April 2023: Bertemu Kenalan Baru Hari In

Embarkasi Aceh sebesar Rp84.602.294,26

Embarkasi Medan sebesar Rp85.439.589,26

Embarkasi Batam sebesar Rp87.667.245,26

Embarkasi Padang sebesar Rp86.282.787,26

Embarkasi Palembang sebesar Rp88.242.945,26

Embarkasi Jakarta sebesar Rp91.575.945,26 (Pondok Gede)


Embarkasi Jakarta sebesar Rp91.575.945,26 (Bekasi)

Embarkasi Solo sebesar Rp90.131.918,26

Embarkasi Surabaya sebesar Rp96.166.395,26

Embarkasi Balikpapan sebesar Rp91.030.138,26

Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp90.990 .994,26


Embarkasi Makassar sebesar Rp92.420.640,26

Embarkasi Lombok sebesar Rp91.506.286,26

Embarkasi Kertajati sebesar Rp93.075.795,26

Baca Juga: 7 Rekomendasi Bakso Enak di Depok yang Dijamin Bikin Ngiler, Lengkap dengan Alamat dan Rating

Dana besaran biaya haji 2023 dalam Bipih PHD dan KBIHU dimanfaatkan untuk berbagai keperluan yang berkaitan dengan perjalanan haji, seperti transportasi, akomodasi, konsumsi, dan layanan di berbagai tempat seperti Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Selain itu, dana Bipih PHD dan KBIHU juga digunakan untuk pembinaan jamaah haji dan pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi.

Keppres juga mengatur besaran BPIH tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang berasal dari nilai manfaat untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp8.090.360.327.213,67.

Besaran BPIH juga diatur untuk jemaah haji reguler lunas tunda sebesar Rp845.708.000.000,00. Perubahan besaran BPIH ditetapkan oleh Menteri Agama.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah